<p><strong>DALUNG (02/11/2025)</strong> -  Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi kerakyatan yang mandiri, adil, dan berkelanjutan serta mendukung program strategis nasional yang digagas oleh Pemerintahan Republik Indonesia, Desa Dalung menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Launching Serentak Koperasi Desa Merah Putih di Desa Dalung pada Jumat (24/10) bertempat di  Area Koperasi Desa Merah Putih Desa Dalung. Kegiatan ini dihadiri oleh Penggerak Swadaya Masyarakat, Ahli Madya DPMD Kabupaten Badung Dahlan, S.E., Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Ketua BPD Dalung Drs. I Nyoman Waga, M.Si., Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Dalung I Made Sukadana Putra, S.St.Par beserta anggota pengurus., Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Desa Dalung Leonardus I Wayan Sujadi dan I Made Rai Sutarjana, A.Md serta KaSi KaUr di Lingkungan Pemerintah Desa Dalung. </p> <p> </p> <p>Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan program strategis yang digagas oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wujud nyata komitmen negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh ekonomi kerakyatan. Program ini diluncurkan dan akan  diimplementasikan di tingkat desa atau kelurahan, dengan fokus operasional pada berbagai model unit usaha yang disesuaikan dengan potensi daerah.</p> <p> </p> <p>Dalam kesempatan ini, kegiatan rapat koordinasi digelar guna membahas mengenai persiapan dan koordinasi Peluncuran Perdana Koperasi KDMP di Desa Dalung agar dapat berjalan sukses, tertib, serta membahas mengenai kesiapan koperasi dalam menjalankan tupoksi dan program kerja sebagai penggerak ekonomi desa setelah agenda peluncuran sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui KDMP.</p> <p> </p> <p>Ditemui usai kegiatan, Penggerak Swadaya Masyarakat, Ahli Madya DPMD Kabupaten Badung Dahlan, S.E.,  berpesan kepada seluruh masyarakat Desa Dalung untuk senantiasa mendukung penuh berjalannya KDMP di Desa Dalung. Hal ini dikarenakan, implementasi KDMP sudah menjadi amanat yang tertuang dalam konstitusi dasar negara UUD 1945. <em><strong>“Untuk masyarakat Desa Dalung, wajib mendukung KDMP. Karena KDMP ini koperasi desa merah putih ini adalah amanat dari undang-undang dasar 1945 pasal 33. Jadi semua potensi yang ada di desa itu dikelola bersama-sama dengan masyarakat melalui koperasi desa merah putih,”</strong></em> tutupnya dengan penuh semangat dan rasa optimisme. </p> <p> </p> <p><strong>(KIMDLG-013).</strong></p>
Sasar Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Desa, Koperasi Desa Merah Putih Hadir di Desa Dalung
02 Dec 2025